close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
icon caption
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
Nasional
Senin, 22 Mei 2023 19:37

Selain Johnny G Plate, lima pejabat BAKTI dan Kominfo diperiksa

Berbeda dengan Johnny, lima orang lainnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Johnny G Plate terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada lima orang yang diperiksa. Berbeda dengan Johnny, lima orang lainnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Ketut di Kejagung, Senin (22/5).

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung, lima orang lainnya adalah Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pernah diperiksa pada 24 Januari 2023. Kedua adalah Fadhillah Mathar selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.

Saksi ketiga adalah Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 10 Mei, 15 Maret, dan 19 Januari 2023, serta 21 November 2022.

Keempat adalah Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. Pemeriksaannya pernah dilakukan pada 26 Januari 2023.

Kelima adalah Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wanita yang juga berperan sebagai Ketua Dewan Pengawas BAKTI Kominfo Periode 2021-2026 ini pernah diperiksa pada 10 April, 17 Januari, dan 23 Februari 2023.

Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami pengembalian uang yang dilakukan oleh adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik akan mencari motif pengembalian uang itu. 

"Kan, kita lihat di konteks pemberian uangnya dalam konteks apa pemberian uang ini," katanya kepada Alinea.id, Jumat (19/5).

Pengembalian uang membuat penyidik penasaran. Pangkalnya, Gregorius tak masuk dalam proyek senilai Rp10 triliun tersebut. 

"Dia tidak termasuk dalam lingkungan di proyek itu. Nah, pengembalian uang itu konteksnya apa? Ini yang didalami," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan